Apakah demokrasi masih relevan
dalam pandangan Islam?
Kata ‘Demokrasi’ ini menjadi sangat
popular dikancah dunia, pasca Perang Dingin yang merupakan kemenangan bagi AS
dengan paham liberal demokratis yang dibawanya. Sejak kemenangan AS ini banyak
dari berbagai Negara mengikuti paham atau sistem liberal-demokrasi yang telah
diterapkan oleh AS. Meskipun masih terdapat beberapa Negara yang tidak menganut
paham atau sistem tersebut secara keseluruhan. Salah satunya seperti China yang
masih berpaham komunis tapi dalam bidang perekonomian telah menggunakan sistem
liberal. Hal ini jelas menunjukkan betapa besar dampak yang telah diterapkan
oleh AS dalam mempengaruhi Negara-negara lain.
Dalam pemaknaannya, demokrasi tidak
memiliki makna yang tunggal, melainkan makna dari demokrasi itu sendiri dapat
dipahami secara berbeda yang cenderung berdasar pada kesubyektivisan setiap
individu. Bagi Timothy menganggapan
bahwa dalam demokrasi harus terdapat proses pemilihan yang jujur, adil dan
secara periodik, serta semua orang bebas untuk berkompetisi atau memilih.
Adapun juga anggapan mengenai pemerintahan yang demokratis harus dibangun
diatas pluralism dan kedaulatan rakyat.
Namun jika dikaitkan dengan
pandangan Islam, apakah demokrasi masih relevan jika diterapkan di
Negara-negara yang mayoritas Islam? Seperti yang diketahui dalam hal
perpolitikan jika melihat demokrasi dengan Islam merupakan dua konteks yang
berbeda. Adapun beberapa kelompok yang melihat secara berbeda konteks Islam dan
demokrasi, yaitu: Pertama, kelompok
fundamentalis yang melihat bahwa Islam dan demokrasi bukanlah sesuatu yang
berkesesuaian. Bagi sebagian ilmuan Barat menganggap bahwa konsep demokrasi
yang ideal adalah tidak sesuai dengan Islam, lantaran Islam merupakan agama
yang kaku yang mana Islam dianggap tidak dapat menerima kompetisi, pluralism
dan perbedaan. Mereka juga menganggap bahwa Islam tidaklah demokratis, karena
mengekang kebebasan sosial, pluralisme budaya dan menghilangkan hak-hak wanita.
Kedua,
kelompok yang melihat bahwa tidak ada masalah antara Islam dan demokrasi karena
keduanya memiliki tujuan yang sama. Bagi kelompok ini menganggap bahwa Islam
dan demokrasi merupakan suatu yang compatible, lantaran adanya persamaan
prinsip yang diusung antar keduanya. Prinsip-prinsip tersebut seperti Bai’ah (oath), Musawwah (equality),
Syuro (consultation), Adalah (justice), Maslahah (Common Goals) dan Ishmah
(Ijma’). Dari prinsip-prinsip ini memiliki tujuan yang sama yaitu berupaya
untuk menciptakan kesejahteraan bagi rakyatnya. Namun, perlu disadari juga
bahwa jauh sebelum munculnya demokrasi, prinsip-prinsip yang diusung tersebut
sudah ada sejak masa Rasulullah SWA. Oleh sebabnya hal tersebut dianggap bahwa
konsep dari demokrasi yang ada saat ini merupakan konsep yang diadopsi dari
ajaran Islam pada masa Rasulullah SWA.
Ketiga,
kelompok Moderat yang mengatakan bahwa Islam dan demokrasi itu sesuai, namun
tetap ada perbedaan antara keduanya. Kelompok ini hampir sama dengan kelompok
sebelumnya yang menganggap Islam dan demokrasi merupakan sesuatu yang
compatible, karena persamaan prinsi-prinsipnya. Namun bagi kelompok moderat ini
melihat tetap adanya perbedaan dalam pemahaman prinsip-prinsip tersebut. Seperti pemahaman keadilan bagi demokrasi saat
ini berbeda dengan pemahaman Islam.
Dengan demikian, apakah demokrasi
masih relevan dengan Islam adalah tergantung dari prespektif masing-masing
dalam memberikan penilaiannya dan memahaminya. Namun, pada dasarnya jika
dilihat pemikiran dari tiga kelompok tersebut, menunjukkan bahwa inti dari
konsep demokrasi itu sendiri memang sudah ada pada prinsip Islam dan telah diterapkan
pada masa Rasulullah SAW.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar